MEMOX.CO.ID – Polres Batu melalui Satreskrim berhasil mengamankan dua pasangan sejoli
DR (20) dan RN (19) karena melakukan aborsi ilegal dengan cara mengugurkan kandungan sedangkan belum adanya proses pernikahan secara sah, Selasa (17/09/2024).
Dihadapan para awak media Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat DR merupakan warga Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman dan RN pasangannya merupakan warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang
“Janin yang digugurkan berusia sekitar 11 minggu atau mendekati 3 bulan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2023 dan pada Mei untuk RN mengaku terlambat datang bulan,” urainya.
Lebih lanjut, RN dan DR akhirnya memeriksakan keadaan dan dinyatakan hamil oleh pihak medis sehingga terjadi upaya untuk melakukan penghilangan janin dengan memesan obat Misoprostol yang dilakukan pemesanan melalui tiktok.
Pada Mei 2024 dua pelaku meminum obat dengan dosis tiga butir dalam satu kali minum, namun karena tidak terjadi efek apapun kemudian keduanya melakukan pembelian kembali pada Agustus 2024 dan meminum dosis 8 butir hingga janin yang ada didalam perut keluar.
“Keadaan plasenta sudah dibuang dalam kloset dan di flush, namun sudah kami amankan sebagai barang bukti beserta gendok, centong, handphone, dan baju yang sedang digunakan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenai pasal UU Perlindungan pasal 77 A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)