Pokir Wakil Rakyat Kota Prbolinggo Diperketat, Bantuan Perorangan Dihapus

Pokir Wakil Rakyat Kota Prbolinggo Diperketat, Bantuan Perorangan Dihapus
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng saat mensosialisasikan Prokir kepada warga di Dapilnya. (hud)

MEMOX.CO.ID – Program Pokok Pikiran (Pokir) wakil rakyat merupakan mekanisme yang memastikan pembangunan direncanakan dari bawah ke atas (bottom-up), bukan sebaliknya.

Selain, memastikan program pemerintah tidak hanya berdasarkan rencana besar di atas kertas, tetapi juga menjawab kebutuhan paling mendesak yang dirasakan langsung oleh warga.

Nasibnya tak lagi sebebas sebelumnya. Pemerintah menetapkan, pengajuan bantuan ke Pemkot Probolinggo wajib melalui kelompok minimal lima orang dan harus mengantongi Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait.

“Dari perwali terbaru, pengajuan bantuan ke Pemkot harus berupa kelompok, minimal lima orang, dan itu ber-SK dinas. Perubahan aturan ini merujuk peraturan wali kota terbaru yang mengatur teknis pengajuan prokir,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng, Sabtu (28/02/2026).

Santi Wilujeng mengatakan, usulan individu resmi tertutup. Baik untuk bantuan UMKM, pembangunan fisik, hingga sektor pertanian dan peternakan, seluruhnya kini wajib melalui wadah kelompok yang terdaftar dan terverifikasi secara administratif.

Tak hanya itu, keharusan memiliki SK dinas membuat kelompok tersebut tercatat secara resmi. Dengan begitu, bantuan yang disalurkan nantinya bisa tepat sasaran dan akuntabel.

“Kehadiran wakil rakyat untuk mensosialisasikan prokir ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai mereka ingin mengusulkan tapi terhambat administrasi,” tandasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, menilai pengetatan ini diklaim untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan akuntabel. Dengan adanya SK dinas, kelompok penerima tercatat resmi sehingga memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Di sisi lain, perubahan aturan ini berpotensi menjadi tantangan baru bagi warga yang belum tergabung dalam kelompok formal. Sehingga dianggap sangat pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak terhambat persoalan administrasi.

“Jangan sampai masyarakat ingin mengusulkan bantuan tapi gagal hanya karena tidak memahami aturan baru,”ucap Santi Wilujeng.

Lebih lanjut, Santi Wilujeng mencontohkan di wilayah Kecamatan Kedopok. Aspirasi terbanyak justru datang dari sektor pertanian dan peternakan. Sektor ini dinilai paling rumit dalam realisasi bantuan.

Meski demikian, dinas teknis sebenarnya telah membentuk kelompok tani dan ternak, sehingga secara struktur seharusnya tinggal menyesuaikan regulasi baru.

“Kelompok pertanian dan peternakan sebenarnya sudah ada di dinas. Harusnya lebih mudah karena tinggal mengikuti aturan,”terangnya.

Selain menyoroti mekanisme pokir, juga mengangkat isu yang dinilainya lebih mendesak, seperti menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan kian masif dan menggerus area produktif.

Jika tak dikendalikan, kondisi ini dinilai bisa mengancam keberlangsungan sektor pertanian di wilayah kota. Sehingga meminta Pemkot Probolinggo memperketat regulasi perizinan dan pengawasan alih fungsi lahan.

“Kami minta Pemkot lebih tegas. Lahan pertanian jangan terus dikorbankan untuk pembangunan perumahan,” pungkas Santi Wilujeng.(hud/syn)