PKL Mokong yang Nekat Jualan di Jalan Protokol Kabupaten Malang Bersiap Ditindak

FT. Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.
FT. Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.

Malang, MEMOX.CO.ID – Banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang bahu jalan protokol membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang geram. Rencananya, para PKL yang masih memaksa berjualan, akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Malang.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, dirinya sudah melakukan teguran persuasif kepada para pedagang agar memindahkan dagangannya.

“Nanti pada saatnya kita tertibkan. Kita masih dalam tahap persuasif,” ujarnya belum lama ini.

Sebab, mereka (PKL) melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Malang.

Lokasi yang banyak menjadi tempat jujukan para pedagang kaki lima yakni seperti wilayah Kecamatan Kepanjen, utamanya di Jalan Ahmad Yani, Sumedang, Panji, Penarukan, hingga Stadion Kanjuruhan.

Selain itu pula, ada juga di Kecamatan Singosari, yang meliputi jalan raya protokol dan tidak terkecuali juga beberapa titik di Kecamatan Lawang dan Gondanglegi serta beberapa daerah lainya.

Namun, imbuh Mando, dirinya sudah melakukan tahap persuasif kepada mereka seperti di lampu merah Kepanjen, sampai dengan pasar Sumedang. Nanti pada saatnya, tegas Mando, akan dilakukan penertiban.

“Kemudian di seputaran lampu merah Kepanjen, sampai pasar Sumedang, kita masih dalam tahap persuasif kepada para pedagang yang masih berjualan di trotoar,” katanya.

“Termasuk anak jalanan (anjal) sudah kita lakukan semacam edukasi. Nanti pada saatnya kita tertibkan,” lanjutnya.

Sebab, anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), juga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 10 poin b dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan pungutan berupa uang terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum dan angkutan barang yang melintas di jalan tersebut. (nif).