DPC Hiswana Migas Malang Himbau Termulai 15 Januari 2025 HET LPG 3 Kg Rp 18 Ribu Rupiah

MEMOX.CO.ID – Kebijakan Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Jawa Timur, Berlaku 15 Januari 2025, Senin (13/01/2025)

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

Seperti dikatakan Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori, kenaikan harga ini telah disosialisasikan oleh Dr. Mhd. Afftabuddin selaku Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim di Hotel ELMI Surabaya pada tanggal 7 Januari 2025 kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota se- Jawa Timur.

“Dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini, agar tidak terjadi kebingunggan saat implementasi,” ujarnya.

Lanjutnya, kenaikan HET LPG 3 kg ini diputuskan sebesar Rp 18.000 per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.

Pada kesempatan ini kami mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk jumlah pangkalan yang ada di wilayah Malang Raya sebanyak 3.248 pangkalan.

Kenaikan harga LPG 3 kg ini akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025. Diharapkan dengan adanya penyesuaian harga ini, distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat,” ungkapnya. (hms )