Jember, Memo X – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menjadi saksi penyerahan sertifikat tanah LC (land consolidation) nelayan Puger. Penyerahan 54 sertifikat tersebut dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Warga Puger Penerima Sertifikat Tanah LC di ruang rapat Komisi A DPRD Jember, Selasa (22/3/2022).
Sertifikat yang diserahkan dihadapan anggota Komisi A adalah sertifikat yang ada di tangan pihak BRI Jember diserahkan kepada notaris. Penyerahan sertifikat dilakukan alasannya agar tidak hilang. “Kemarin itu telah diserahkan 57 dari BRI sudah diserahkan, tugas Komisi A adalah mencari sertifikat yang belum jelas, guna untuk menyelesaikan persoalan yang diserahkan kepada penerima,” katanya, Kamis (24/3/2022).
Diserahkan di depan Komisi A menurut mantan ketua DPC PDIP Jember itu, sebagai bagian pertanggung jawaban publik. Selain itu pada RDP tersebut selain pihak yang berkepentingan langsung, Komisi A juga mengundang sejumlah pegiat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka juga menjadi saksi prosesi penyerahan sertifikat tersebut.
Pada pertemuan tersebut kemudian muncul pertanyaan dari pegiat LSM terkait upaya apa yang akan dilakukan dewan dan Pemkab Jember. Selain terus berupaya medorong terkumpulnya semua sertifikat, sebagai wakil rakyat, Komisi A akan meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang di lokasi.
Sejak digulirkan pada tahun 2008, program ini masih menyisakan persoalan yang tak kunjung selesai hingga saat ini. Permasalahan awal muncul saat pemerintah Bupati MZA Djalal meminta Koperasi Makmur Sejahtera (KMS) terlibat dalam pembangunan perumahan untuk nelayan Puger yang telah mendapatkan hak menerima sertifikat LC.
Keterlibatan koperasi tersebut, menurut Ketua Komisi A Tabroni, justru menyebabkan raibnya sekitar 700 sertifikat hingga bertahun-tahun tidak diketahui keberadaannya. “Selanjutnya, koperasi meminta bantuan ke PT. Jatisari untuk membangun, tapi hanya 200 unit, dari total 700 unit dan sampai sekarang rumah yang dibangun tak kunjung selesai, ada yang hanya 50 persen, ada yang hanya 20 persen,” terangnya.
Legislator PDI Perjuangan kemudian menjelaskan, usai koperasi melibatkan pihak perusahaan lain, PT Jati Sari justru terbelit masalah keuangan. Pimpinan perusahaan tersebut kemudian berupaya mencari pinjaman ke bank. Namun upaya tersebut gagal. Salah satu penyebab utamanya karena sertifikat tersebut sebenarnya tidak boleh dijaminkan kepada bank, sehingga hanya sebagian saja yang akhirnya bisa dijadikan jaminan.
Keberadaan 700 serifikat LC itu kemudian semakin tidak jelas. Setelah ditelusuri akhirny terungkap sebanyak 504 sertifikat berada di Badan Pertanahan Nasional dan 57 ada di Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta 89 sertifikat keberadaannya belum jelas.
Dilain pihak, notaris dari PT Jatisari, Bambang Hermanto mengungkapkan saat ini pihak BPN belum bisa menyerahkan sisa sertifikat itu, karena masih ada 89 yang hilang. “Karena masih ada yang raib tadi, jadi nunggu informasi itu, baru kemudian diserahkan kepada penerima hak atas tanah,” katanya.
Jika ternyata sertifikat itu tidak ditemukan, lanjut Bambang, maka BPN harus mengeluarkan legalitas tanah pengganti, jika segala upaya pencarian 89 sertifikat ini,mengalami jalan buntu. “Jadi sertifikat pengganti itu harus dikeluarkan oleh kantor pertanahan, supaya pemegang hak atas tanah itu tidak dirugikan,” tandasnya. (vin/mzm)






