MEMOX.CO.ID – Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang KH Misno Fadhol Hija mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang soal fatwa penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur (Jatim).
Dalam fatwa yang tertuang nomor 1 Tahun 2025 yang dirilis pada 12 Juli lalu oleh MUI Jatim menyatakan bahwa, penggunaan sound horeg akan haram jika melampaui batas wajar dan menimbulkan kemudaratan.
Tetapi, selama tidak bertentangan dengan syariah, tidak merugikan orang lain dan lingkungan, serta tidak membahayakan orang lain dan lingkungan, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Jadi tidak semuanya haram karena gak ada klasifikasinya. Kalau istilahnya sudah di atas normal sehingga mengganggu kesehatan maupun ketertiban serta merugikan yang lain, maka itu gak boleh,” kata KH Misno Fadhol Hija, saat dikonfirmasi Selasa (15/7/2025) malam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, namun jika posisi sound horeg dalam kondisi normal tidak sampai melewati batas, maka kegiatan tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, dampak dari adanya parade budaya yang diselingi sound horeg, itu bermanfaat di sisi ekonomi.
“Karena ini juga kaitannya dengan masalah yang menyeluruh ya mungkin dari sisi ekonomi yang berkaitan dengan ekonomi bisa bermanfaat dan sebagainya selama tidak bertentangan dengan syariah, tidak merugikan, tidak membahayakan ya bisa gak papa,” jelasnya.
Namun, parade budaya yang diselingi sound horeg tersebut, belakangan diisi oleh penari-penari dengan berpakaian minim. Maka hal itu sudah jelas melanggar syariat.
“Maka itu haram. Apalagi misal dibarengi minum-minum keras itu jelas haram,” pungkas KH Misno Fadhol Hija. (nif/syn)






