Malang, MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kota Malang menargetkan Proyek Water Treatment Plant (WTP) Kota Malang dapat beroperasi pada Januari 2025. Saat ini WTP sudah mengantongi perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK)
Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa WTP sedang memasuki tahap akhir terkait Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana perizinan akan segera rampung dan selesai.
“Dari KLHK perizinan susah selesai. Dan sekarang tinggal perizinan SLF. Dimana terkait perizinannya tersebut merupakan wewenang dari Pemerintah Kota Malang yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH),”pungkasnya.
Pihaknya mengatakan bahwa WTP menjadi salah satu prioritas. Pasalnya Pemerintah Kita Malang tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) mengenai regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan air permukaan.
“Proses WTP ini menjadi prioritas Pemerintah Kota Malang. Karena kami udah menyiapkan peraturan daerahnya, jadi harus beralih ke kebijakan air permukaan yang harus didukung infrastrukturnya,”ujarnya.
Terlebih WTP itu dibuat sebagai pengelolan air permukaan dengan kapasitas 200 liter per detik. Dengan kapasitas tersebut maka dalam pengelolaannya juga harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan KLHK.
Dirinya berharap untuk launching WTP tersebut dapat dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Wakil Menteri PUPR. Ini membuktikan air permukaan sebagai Kebijakan Utama dalam penaganan Ketersediaan air bersih di Kota Malang.
“Pak Sekjen PUPR dan Kemendagri sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir. Kami ingin menunjukkan bahwa kebijakan air permukaan menjadi komitmen dalam menangani ketersediaan air bersih di Kota Malang,”imbuh Iwan.(fat)