Malang, MEMOX.CO.ID – Terkait penetapan UMK Kota Malang tahun 2025 sebesar Rp 3.507.693 oleh Gubernur Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka Posko Pengaduan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa perusahaan yang ada di Kota Malang dapat mengajukan penangguhan mengenai upah UMK Kota Malang Tahun 2025. Hal tersebut terbuka bagi perusahaan atau pekerja yang ada di Kota Malang untuk mengajukan penangguhan UMK.
“Jadi kami buka posko seperti tahun-tahun kemarin di MPP dan Block Office. Jadi kami akan menerima laporan baik dari pengusaha maupun dari pekerja seandainya ada hal-hal yang berkait dengan kenaikan terkait UMK,”pungkasnya.
Ia menjelaskan bahwa layanan posko pengaduan ini berada di Kantor Disnaker PMPTSP di kompleks Kantor Pelayanan Terpadu Jalan Mayjen Sungkono, atau mendatangi layanan Disnaker PMPTSP Kota Malang dan juga bisa ditemukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Pasalnya layanan pengaduan UMK itu dibuka dalam jangka waktu setahun ke depan. Pemberlakuan UMK 2025 diberlakukan pada 1 Januari 2025. Ia berharap semua perusahaan di Kota Malang dapat menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
“Ia mengatakan sejak ditetapkan dan diumumkan masih belum ada laporan terkait pengaduan. Untuk mekanismenya yaitu pekerja maupun perusahaan sendiri jika ada masalah soal UMK dapat langsung melapor,”tegas Arif.
Lebih lanjut, Pemkot Malang dipastikan tidak ada perusahan yang akan melakukan PHK dikarenakan kenaikan. UMK ini. Maka dari itu posko layanan ini dibuat agar nanti dapat mengatasi terkait permasalahan UMK tersebut.(fat)