Pemkab Malang Targetkan, Usaha Mikro Bisa Naik Kelas di Kabupaten Malang

FT. salah satu pelaku usaha yang ada di Kabupaten Malang. (MemoX/nif).
FT. salah satu pelaku usaha yang ada di Kabupaten Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, berupaya menjadikan usaha mikro naik kelas menjadi usaha kecil. Pasalnya, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Malang tumbuh berkembang sangat pesat.

Dari data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, mencatat, dari total 433 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Malang, sekitar 257 ribu, adalah masuk usaha mikro.

Sehingga, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengaku, akan ada target naik kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil di penghujung 2024 ini. Hal itu akan dilakukan dengan memberikan bantuan permodalan.

“Yang kami lakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, sudah memberikan bantuan permodalan, pelatihan kepada pelaku usaha mikro, mendampingi proses perizinan dan kami juga punya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Febrianto, mengatakan, bgai usaha mikro maupun koperasi yang memerlukan pinjaman, bisa mendatangi dirinya.

“Kami kan punya UPT BLUD. Ada Rp 7,2 miliar yang kami salurkan kepada pelaku usaha mikro dan koperasi. Dan ini sudah berjalan dan bisa membantu mereka,” katanya, belum lama ini.

Namun, lanjut Tito, ada batasan-batasan yang harus diketahui bagi para pelaku usaha mikro dan koperasi. Pasalnya, Rp 7,2 miliar itu tidak bisa dipinjam kesemuanya. Hanya Rp 50 juta bagi usaha mikro, dan Rp 150 juta bagi koperasi.

Nah, dengan demikian, masyarakat bisa mengambil kesempatan itu, tinggal konfirmasi ke dinas, maka dinas akan datang untuk melakukan pendampingan.

“Kami sudah sediakan dua kendaraan dengan label PUAS (Pendampingan Usaha dan Legalitas) yang sudah dilaunching oleh Bupati Malang pada bulan Juni lalu,” katanya.

“Bunga ini rendah hanya 0,5 persen dalam satu bulan. Bahkan, dalam dua bulan pertama, itu tidak perlu mengangsur,” pungkasnya. (nif).