Indeks
Hukum  

Pemkab Malang Musnahkan 3.574.332 Rokok Ilegal dan 264,9 Liter MMEA

FT. Saat pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol di PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. (MemoX/nif).
FT. Saat pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol di PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 3.574.332 batang rokok ilegal dan 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dan Bea Cukai Malang ini bertempat di PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib menjelaskan bahwa, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek dan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi rokok ilegal.

“Karena seperti yang telah disampaikan bahwa, rokok ilegal itu tidak sehat karena campuran zat-zatnya tidak terkontrol.
Maka diimbau kepada masyarakat untuk menggunakan rokok yang resmi,” jelasnya.

Selain karena kandungannya tidak terkontrol, rokok ilegal juga berdampak terhadap masa depan bangsa. Sebab, kerugian yang dihasilkan dari rokok itu mencapai miliaran rupiah.

“Jadi kami bersama-sama dengan bea cukai, TNI, Polri, dan seluruh stakeholder sepakat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang yang ilegal terutama di wilayah Kabupaten Malang,” jelasnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo. Ia mengaku, dari periode November 2024 hingga 9 April 2025 saja, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp2.707.869.036.

“Dari 3.574.332 batang rokok ilegal berbagai merek serta 264,9 liter minuman beralkohol tanpa izin ini kerugian negara sudah mencapai Rp2.707.869.036,” jelasnya.

Kendati dengan demikian ia mengimbau, agar masyarakat menjauhi mengkonsumsi rokok ilegal atau tidak menjual rokok ilegal.

“Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal,” katanya.

“Bagi yang ingin melakukan pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau, dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (nif/adv).

Exit mobile version