MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 di Pendopo Raden Bagus Asra, Kamis (30/4/2026).
Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya buruh tani tembakau. Program ini diwujudkan melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
“Pemkab Bondowoso memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, terutama buruh tani tembakau yang berada dalam posisi rentan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak 2025 pemerintah daerah telah mengalokasikan DBHCHT sesuai ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Pada 2026, program ini menyasar sekitar 15.300 buruh tani dengan cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati juga meminta camat dan kepala desa memastikan validitas data penerima serta aktif mendampingi masyarakat dalam proses klaim jika terjadi risiko kerja maupun kematian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa program perlindungan difokuskan pada dua skema dasar, yakni JKK dan JKM, dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi pekerja, termasuk sektor informal seperti petani,” katanya.
Ia menambahkan, santunan kematian non-kecelakaan sebesar Rp42 juta, sedangkan akibat kecelakaan kerja dapat mencapai Rp70 juta, termasuk manfaat beasiswa bagi anak peserta.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan komitmen transparansi tanpa potongan dalam penyaluran manfaat serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Program ini diharapkan memperluas cakupan perlindungan sosial dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.(rif/syn)
