“Kinerja ini berupa misalnya APBDes apakah tepat waktu, penyalurannya lebih cepat, atau pelaporan penggunaan DD yang cepat. Itulah poin yang kami nilai. Sehingga jika APBDes penyampaiannya cepat tepat, akan dirangking mana yang paling cepat. Poinnya memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan DD melalui dana insentif yang ditentukan dari kinerja desa. Maka segera sampaikan laporan yang dibutuhkan,” pintanya.
Lebih lanjut, kebijakan DD sangat dinamis dan strategis. Karena ini satu-satunya instrumen yang langsung menyentuh masyarakat paling bawah. DD harus ditentukan penggunaannya karena bagian dari APBN. Penentuan ini agar target-target nasional tercapai.
Terbaru, ada 2 PMK yang diterbitkan. Yakni PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun. Dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
“Mari jaga dan manfaatkan Dana Desa sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Ini sering kami sampaikan. Kami mengimbau agar DD dikelola dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaannya,” imbaunya.






