MEMOX.CO.ID – Pemkab Bojonegoro bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Kamis (25/1/2024). Kegiatan di Pendopo Malowopati ini juga dirangkai dengan Kunjungan Lapangan ke 2 (dua) Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi ini juga dapat diikuti di Youtube Pemkab Bojonegoro melalui tautan berikut https://www.youtube.com/live/w1RBF3u52TY?si=JKBRVxRfWKKV5OT2
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Jaka Sucipta menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi ketiga yang dilakukan, dan sosialisasi kedua yang dilakukan secara offline.
Banyak pertanyaan secara teknis sebab Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melakukan banyak perubahan. Sehingga sosialisasi secara offline ini diharapkan dapat lebih menjelaskan secara teknis. Pemilihan lokasi pun menimbang karena Kabupaten Bojonegoro mencapai Desa Mandiri terbanyak di Indonesia serta prestasi lainnya. Sehingga perlu menjadi contoh dan ini menggembirakan. Bagaimana bersama mengelola Dana Desa (DD) dengan baik dan bermanfaat langsung untuk masyarakat.
“Dalam APBN tahun 2024, Dana Desa sudah ditetapkan naik Rp1 triliun dibanding tahun lalu. Dari Rp 70 triliun menjadi Rp 71 triliun. Sudah kami alokasikan dengan rincian untuk desa sebesar Rp69 triliun. Sementara Rp 2 triliun berjalan ini untuk insentif,” jelasnya.
Kementerian Keuangan mengenalkan instrumen tambahan desa berupa insentif desa. Insentif biasanya diperuntukkan bagi kab/kota, namun mulai tahun ini insentif diberikan sampai desa. Jaka Sucipta mengajak desa untuk berlomba dalam mendapatkan tambahan DD. Sebab, yang menentukan besaran tambahan DD berupa dana insentif adalah desa. Karena insentif ini dasarnya ialah kinerja desa.