Hukum  

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Suami Racuni Istri di Singosari dari Lidik ke Sidik

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Suami Racuni Istri di Malang Dari Lidik ke Sidik
Rumah tempat almarhum istri diduga diracuni menggunakan cairan pembersih lantai di Desa Watugede, Kecamatan Singosari Malang.

MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Malang telah menaikkan kasus dugaan suami racuni istri di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Sidik).

Kepastian itu, disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Jumat (26/1/2024) pagi. Walaupun begitu, jajaran Satreskrim Polres Malang, dikatakan tidak gegabah untuk menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.

“Karena hasil visum almarhum ini belum keluar. Sehingga harus menunggu hasil penyebab kematian almarhum,” katanya saat ditemui awak media.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dayang Santi, (40) ditemukan tergeletak didalam sebuah rumah di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024) siang dengan mulut berbusa.

Ia diduga meminum racun cairan pembersih lantai yang kemudian nyawanya melayang pada sekitar pukul 20.00 setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Marsudi Waluyo.

Hingga saat ini, ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan. Yakni, dua orang dari tetangga korban. Satu orang anak korban, dan satu diantaranya terlapor alias DMM (40) suami dari almarhum Dayang Santi.

“Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti (BB). Diantaranya, ada kain pel sisa muntahan, ada juga sisa muntahan di situ, juga ada botol yang kami duga salah satu merek pembersih lantai toilet kamar mandi, kemudian ada gelas, kemudian pakaian anak disitu yang berbekas sisa muntahan,” katanya.