MEMOX.CO.ID – Kasus Pembunuh Karyawati berinisial FD (44) oleh Andi Andoyo (26) telah masuk ke depan sidang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada pelaku.
Pembunuhan kepada korban terjadi pada 26 September 2023. FD dibunuh oleh Andi di dekat mal daerah Jakarta Barat. Saat itu korban tengah berangkat dari apartemennya menuju tempat kerjanya. Pembunuhan nahas kepada korban itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka Pembunuh Karyawati FD
Polisi lalu menangkap FD dan menetapkan pelaku Pembunuh Karyawati tersebut sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, polisi menyebut Andi Andoyo mengidap skizofrenia paranoid. Pelaku disebut berhalusinasi dan mengaku mendapatkan bisikan saat membunuh korban.
“Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan. “Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023) lalu.
Selanjutnya, Syahduddi mengatakan AH juga berhalusinasi sehingga mendorongnya untuk membunuh korban. Berdasarkan keterangan tersebut, pada pekan lalu penyidik mengamati kejiwaan pelaku. AH disebut sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan memberi keterangan yang berubah-ubah.
“Atas keterangan tersebut, penyidik minggu lalu melakukan pengamatan selama pengambilan keterangan dari pelaku di mana pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik,” ungkapnya, dilansir dari Detiknews.
Vonis 16 Tahun Penjara
Vonis 16 Tahun Penjara Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024), kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Andoyo lalu masuk ke persidangan.
Susunan majelis dalam perkara itu terdiri dari Muhammad Irfan selaku Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota masing-masing Bernama Sutarno dan Elly Istianawati. Sidang pertama digelar pada 29 Februari 2024.
Sidang penuntutan kepada Andi lalu digelar pada 13 Juni 2024. Jaksa menuntut Andi dengan hukuman 18 tahun penjara. Dia dituntut dengan jeratan Pasal 340 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa ANDI ANDOYO Bin ADNAN SUJIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” bunyi tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono selama 18 (Delapan Belas) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi vonisnya.
Andi Andoyo lalu menjalani sidang vonis pada 8 Juli 2024. Hakim menyatakan Andi Andoyo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban.
“Menyatakan terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan Berencana,” bunyi amar putusan. Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara
“Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun,” bunyi amar putusan.
Dalam kasus Pembunuh Karyawati itu, hakim menetapkan barang bukti mulai dari sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran panjang 25 cm. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (cdp/mzm)