Dari 15 Saksi, Polresta Malang Kota Terapkan 1 Tersangka Pembakar TPA Supit Urang

MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu orang berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026).

Langkah hukum ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS agar penyelidikan berjalan cepat, profesional, dan berdasarkan bukti.

Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan.

Satu tersangka tersebut diketahui berinisial “K” warga Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, ia diduga telah membuang puntung rokok yang mengakibatkan kebakaran TPA Supit Urang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Penyidik menduga kebakaran bermula ketika tersangka berada di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, untuk mencari buah pisang.

Saat berada di lokasi, tersangka diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kondisinya kering. Api kemudian merambat dan membesar hingga menjalar ke area TPA.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka Dijerat KUHP Nasional. Atas dugaan perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik. (fik/hms).