Hukum  

Pemberkasan Pasutri Penipu Asal Tapen Sudah P21

Pemberkasan Pasutri Penipu Asal Tapen Sudah P21
Kasi Intel Kejari Sucipto. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Sebetulnya kasus 378 yang menimpa kedua Pasutri (pasangan suami isteri), Martini (53) dan Nawiryanto Winarno, SE (46), warga Dusun Krajan II RT5/RW10 Desa Mangli Kecamatan Tapen ini sudah cukup lama.

Saat itu yang menangani perkara penipuan dan penggelapan uang pembelian tebu ini, adalah Kasat Reskrim AKP Ade Waroka, SH. Dan sekarang kasus tersebut muncul kembali bahkan sudah P21.

Kepala Seksi Intelkam Kejari, Sucipto, SH, MH ketika dikonfirmasi via phone selulernya oleh Memo X membenarkan, pemberkasan tersangka penipuan dan penggelapan Pasutri ini sudah P21.

“Kalau P21 berarti sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN),” kata Jaksa kelahiran Pamekasan Madura ini.

Dan, lanjutnya, kejaksaan sudah memberitahukan pada penyidik, bahwa kasus ini sudah siap disidangkan. Namun kasus ini tidak bisa disidangkan karena tersangka dan Barang Bukti belum diserahkan oleh penyidik.

Dikatakan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) meminta kepada penyidik agar segera menyerahkan BB dan Tsk. Agar kasusnya segera disidangkan. Permohonan itu sudah dikirim bulan Maret kemarin.

Untuk diketahui, Martini (53) dan Nawiryanto Winarno, SE (46) terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Sehingga oleh penyidik dijerat dengan Pasal 378 Subsider 372 KUH Pidana.

Modusnya, pelaku melakukan penjualan tebu pada korban dengan nilai transaksi Rp 910 juta. Dan setelah melakukan pembayaran, ternyata pelaku menyerahkan tebu senilai Rp 410 juta. Dan hingga sampai saat ini, pelaku belum menyerahkan sisanya Rp 500 juta. (sam/mzm)