Indeks

Pemberatan Rokok Ilegal Diminta Sampai Akarnya dengan Menindak Produsen

Pamekasan, Memox.co.id – Advokat muda Pamekasan Fauzan Ash Shiddiq Hidayatullah mengapresiasi upaya pemerintah Pamekasan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan. Namun demikian pemkab juga harus bisa menyelesaikan persoalannya rokok ilegal untuk mencabut akarnya.

“Pemkab juga harus serius menyelesaikan masalah rokok ilegal ini, jangan sampai penggunaan anggaran 10%DBHCT untuk penegakkan hukum hanya dilaksanakan sebagai ceremonial, formalitas kegiatan saja,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, beredarnya surat edaran di sejumlah grup WhatsApp terlihat sebuah kegiatan yang terkesan formalitas saja. Karena menurutnya kegiatan tersebut akan gagal karena para penjual rokok sudah dipastikan menghilangkan barang bukti terlebih dahulu.

“Akan semakin kuat dugaan kegiatan ini sebagai formalitas jika pemkab hanya mampu menindak rokok ilegal di toko-toko baik toko grosir ataupun eceran. Menurut saya pemkab harus berani dan tegas untuk mencari serta menindak produsennya,” tandasnya.

Dalam beberapa hari ini, beredar surat permohonan bantuan personil tentang operasi rokok ilegal pada kegiatan DBHCHT yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan dengan no: 300/63/’//432.305/2022.

Sementara itu setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kepala bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nurhidayati Rasuli, sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. (udi/ono)

Exit mobile version