Pamekasan, Memox.co.id – Sekretaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menemukan dua kecamatan di Pamekasan mengalami kecacatan dalam administrasi penebusan pupuk bersubsidi yang akan disalurkan kepada para petani.
Sekertaris KP3 Abdul Fattah mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran para warga yang sudah terdaftar serta tercantum namanya dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) pupuk subsidi tidak kedapatan sedang membawa kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat menebus pupuk. Namun, kios dibawah tetap memberikannya kepada pemohon.
“Kwitansi yang diberikan dari kios asal pakai untuk diberikan kepada pemohon, pantauan di lapangan hanya terdapat tulisan dibungkus rokok yang diberikan oleh pemohon dari kios. Tidak menggunakan kwitansi pembayaran secara resmi yang diberikan,” ungkapnya, Selasa (29/11/22)
Meski begitu, KP3 tidak melaporkan secara berkala tentang temuan masalah distribusi pupuk bersubsidi ke produsen, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (PI). Laporan hanya akan disatukan dalam satu tahunnya.
“Sementara pemantauan ke lapangan dilakukan 13 kali dalam setahun. Sepanjang tahun 2022 ini. Dari hasil proses pemantauan ke lapangan hanya mendapat temuan masalah di Kecamatan Tlanakan dan Pademawu. Kedua masalah sudah dilaporkan ke PT PI,” ungkapnya.
Lanjut Fattah, masalah tersebut ditemukan saat KP3 Pamekasan menginspeksi sejumlah kios pupuk pada 9 Maret 2022 lalu. Di Tlanakan, terdapat 5 kios yang disidak. Hasilnya ditemukan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 200 sak dengan berat 10 ton. Kios yang dimaksud milik UD. Pertanian.
Sementara itu, perwakilan PT Petrokimia Gresik wilayah Madura, Deni Eka Lesmana, dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja tim KP3 Pamekasan atas adanya informasi pelanggaran dari hal yang sekecil apapun dibawah.
“Ya nanti kita tindak lanjuti klo sudah ada laporan dari KP3 mas,” katanya, Rabu (30/11/22).
Saat ditanyakan soal sangsi kepada para pelanggar, pihaknya masih mengevaluasi terlebih dahulu dan memastikan kalau sudah terbukti.
“Pasti ada kalau terbukti,” pungkasnya. (udi/ono)
