Pelaku Usaha Mamin Beromzet di Atas Rp 6 Juta Akan Dikenakan Pajak di Kabupaten Malang

MEMOX.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam rapat yang merupakan tindak lanjut terkait penyesuaian Perda Nomor 7 Tahun 2023 dengan pemerintah pusat yang digelar pada Selasa (18/11/2025) kemarin ini, salah satunya membahas tentang ambang batas pengenaan pajak bagi pelaku usaha Makan dan Minum (Mamin).

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, pelaku usaha Mamin yang beromzet di atas Rp 6 juta akan dikenakan pajak. Angka tersebut naik dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3 juta dikenakan pajak, sekarang naik menjadi Rp 6 juta.

“Kalau Perda sebelumnya omzet minimal bagi pedagang mamin untuk ditarik pajak adalah Rp 3 juta, hari ini standarnya kita naikkan menjadi Rp 6 juta,” kata Zulham.

Sehingga pengusaha yang omzetnya di bawah 6 juta perbulan, tidak lagi ditarik pajak atau tidak menjadi wajib pajak 10 persen.

Lebih lanjut ia menjelaskan, regulasi itu tidak menyasar pedagang kecil seperti warung, Pedagang Kaki Lima (PKL), atau penjual makanan keliling. Fokus utamanya adalah, tetap pada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha dengan layanan makan di tempat seperti restoran dan kafe

Kendati dengan demikian Zulham berharap, dengan rancangan ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang di tahun 2026. Walaupun pada tahun 2025 ini, dari laporan realisasi penerimaan pajak realisasinya terbilang surplus.

“Dari target Rp 18,7 miliar, realisasinya Rp 19 miliar di tahun 2025 artinya surplus,” pungkasnya. (nif/ume).

Penulis: Hanifuddin MusaEditor: Ume Hanifah