#Mengintip Carut-Marut Proyek Transisi 2025 -2026 PU BM SDA Pemkab Sidoarjo (7/bersambung)
MEMOX.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) bertanggung jawab atas kerusakan Aset Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi, akibat diterjang alat berat yang mengangkut material pembangunan rumah pompa. Hal itu terungkap pada rapat koordinasi yang membahas dampak pembangunan rumah Pompa Kedungpeluk terhadap warga sekitar.
Rapat yang berlangsung di kantor Dinas PU BM SDA Pemkab Sidoarjo itu dihadiri Camat Candi, kontraktor Pelaksana, tenaga ahli konsultan pengawas dan Sekdes Kedungpeluk.
Sekdes Kedungpeluk Mohammad Shofi menyatakan, rapat koordinasi itu dipimpin Sekertaris Dinas PU BM SDA Hendry Pasulu. Karena pokok permaslahan terkait dengan kerusakan aset Desa Kedungpeluk, Sofi panggilan Mohammad Sofi memaparkan kondisi sekitar sebelum proyek rumah dikerjakan.
“Ketika itu, sekitar bulan Juli 2025 kontraktor didampingi konsultan dan PNS Pemkab kulonuwun ke balai Desa Kedungpeluk,” terangnya.
Dalam pertemuan itu pihak desa menyatakan, mau mengerjakan proyek silahkan. Asalkan setelah proyek rumah pompa selesai kembalikan seperti semula. Ternyata, dalam perjalanan ada sinyal kontraktor tidak mau memperbaiki kerusakan sehingga pihak desa berkirim surat kepada Bupati Sidoarjo.
“Atas surat pengaduan itu pada hari ini dilaksanakan rapat koordinasi,” terang Shofi, Kamis ( 26/2/2026).
Rapat koordinasi itu membahas kerusakan aset Desa Kedungpeluk akibat diterjang alat berat yang mengangkut material proyek. Diantaranya kerusakan itu adalah paving, penahan jalan, penahan lapangan, saluran air, taman, pintu TPS dan plengsengan jalan menuju TPS.
Jalannya rapat sempat memanas karena perwakilan kontraktor tidak mau memperbaiki dengan dalih tidak tercantum dalam RAB. Padahal dari semua yang hadir menyampaikan usulan, jika kerusakan aset Desa Kedungpeluk itu menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Kami tidak menuntut dalam bentuk nominal uang tapi hanya minta kerusakan itu dikembalikan seperti semula,” bebernya.
Karena perwakilan kontraktor masih keberatan, akhirnya pimpinan rapat Hendry Pasulu mengambil kesimpulan bahwa dari kesepakatan yang hadir diputuskan jika kerusakan aset Kedungpeluk harus diperbaiki oleh kontraktor.
Dan jika mengacu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur:
Fungsi jalan, Bagian-bagian jalan, Larangan merusak jalan, serta tanggung jawab perbaikan dengan sanksi pidana Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak jalan dapat dikenai: Pidana penjara maksimal 18 bulan, atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Untuk sementara ini, lanjut Sofi dipilih jalan tengah dengan kebijakan PPK yang diwakili Sekertaris Dinas yakni sebelum kerusakan aset desa diperbaiki, Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek tidak ditanda tangani.
“PPK Dinas PU BM SDA tidak akan menanda-tangani BAST sebelum aset desa Kedungpeluk yang rusak diperbaiki. Dan batas akhirnya 2 Maret 2026,” terang Sofi menirukan penegasan pimpinan rapat.(dar/syn)
