Pasca Kecelakaan Truk Vs Bus Polres Malang Telah Periksa 8 Saksi dari Pihak Truk

MEMOX.CO.ID – Pasca kecelakaan di Km 78 Tol Pandaan-Malang antara Bus pariwisata Tirto Agung dengan truk Mitsubishi Triton Box S-9126 – UU Nopol S 9126 UU, sebanyak delapan (8) dari pihak truk telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik unit Gakkum Satlantas Polres Malang, Selasa (31/12/2024).

Hal tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joka Taruna (Jona) dirinya juga mengatakan kalau 8 saksi ini semuanya dari pihak truk sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan.

“Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehubungan peristiwa kecelakaan truk Mitsubishi Triton Box S-9126 – UU dengan Bus Pariwisata Tirto Agung,” ujarnya.

Lanjutnya, walaupun dari pihak truk memakai jasa pengacara kami akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan bukti dan saksi dilapangan , tegasnya.

Perlu diketahui untuk status sopir truk telah ditetapkan jadi tersangka seperti yang disampaikan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Kejari Kepanjen Kabupaten Malang kalau sopir truk bermuatan pakan ternak atas nama Sigit Winarno (65) menjadi tersangka, Rabu (25/12/2024).

Atas kejadian tersebut empat korban jiwa melayang yang kesemua korban dari penumpang Bus Tirto Agung antara lain sopir dan kernet bus serta dua pendamping siswa sekolah dari SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia, Bogor Jabar.

Sedangkan sopir truk atas nama Sigit Winarno ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (1) (2) (3) dan (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fik).