Bondowoso, Memox.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Tim Percepatan Pembangunan Dearah (TP2D) terus bekerja untuk mencari informasi yang valid tentang terbentuknya lembaga pengganti DRD (Dewan Research Daerah) ini.
Andi Hermanto, S.Sos, Ketua Pansus TP2D kepada Memo X mengatakan, rapat koordinasi (Rakor) dengan 3 organisasi perangkat daerah (OPD) kali ini merupakan yang kedua kalinya.
“Rakor ini merupakan kelanjutan dari Rakor yang pertama. Kali ini Pansus mengundang Bagian Hukum, Asisten 1 dan 3 untuk dimintai klarifikasi terkait terbentuknya TP2D,” kata Andi, sapaannya, Senin (20/9/2021).
Asisten 3, lanjut Ketua Komisi II ini, mewakil Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini berhalangan hadir karena ada tugas lain yang tidak bisa diwakili. Pansus minta penjelasan, mengapa Bupati mengabaikan hasil fasilitasi terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim).
“Dari penjelasan yang disampaikan oleh ketiga OPD tersebut, Pansus menduga tim telah berbohong pada Bupati. Sehingga Bupati dalam mengambil keputusan, menyalahi aturan,” ungkapnya.
Tim pembentukan TP2D dari eksekutif dinilai oleh Pansus telah menafsirkan sendiri petunjuk Gubernur Jatim, Hj. Khofifah Indarparawansa. Yang mengakibatkan, struktur pengurusnya melanggar peraturan yang berlaku.
“Kalau dugaan Pansus benar, maka Tim telah melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 143,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Isi dari Permendagri tersebut, lanjutnya, jika Peraturan Bupati mengabaikan hasil fasilitasi dari Gubernur, maka bisa dibatalkan demi hukum. Hasil Rakor ini masih akan dibahas dalam rapat intern Pansus.
“Hasilnya akan disampaikan dalam Sidang Paripurna yang akan datang. Pansus masih menyusun kesimpulan dari hasil Rakor dengan OPD terkait. Kita lihat saja endingnya nanti,” pungkasnya. (sam/mzm)






