Hukum  

Orang Tua Wartawan di Malang Korban Kavling Bodong Minta Keadilan

LAPORAN: Bob saat menunjukkan bukti pelaporan kasus jual beli tanah yang orang tuanya menjadi korban

MEMOX.CO.ID – Dugaan penipuan dana jual beli tanah kavling bodong di Kota Malang terus bertambah. Meskipun pelaku Markatam (48)telah ditahan, laporan dari korban masih terus bertambah ke Polres Malang, Rabu (08/11/2023)

Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap Markatam (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atas kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang.

Markatam diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Salah satu korban yang melakukan pengaduan yakni Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Ia mendatangi Polres Malang untuk melaporkan perkara dugaan penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling yang dialami oleh ibu kandungnya, ke Satreskrim Polres Malang, Rabu (8/11/2023).

Hampir sama dengan korban lain, Bob sapaan akrabnya menerangkan, perkara tersebut bermula saat ibu kandungnya tergiur dengan iklan tanah kavling di Kota Malang dengan harga yang relatif murah untuk investasi.

“Ibu saya membeli satu kavling tanah di CV Anugrah Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Asrikaton No. 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk investasi karena harga juga murah hanya Rp 60 juta,” ungkapnya kepada Blok-a.com, Rabu (8/11/2023).