Seiring berjalannya waktu, lanjut Bob, masih di tahun yang sama yakni Juli 2020, menurut penuturan ibu kandungnya telah melakukan pembayaran DP sebanyak dua kali.
Singkat cerita, di akhir Januari 2023, ibu kadung Bob mendengar desas desus kabar kavling tersebut. Hal tersebut mencuat dari sejumlah user yang mengaku belum menerima Akta Jual Beli Tanah.
“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga blm mendapat akta tersebut,” bebernya.
Terpisah Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp1,5 miliar.
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan dan Kejaksaan.“Masalah putusan hukuman ada di pengadilan, kita hanya proses penyelidikan. Yang memutuskan (hukuman) pun jaksa,” pungkas Taufik.(*)






