Bahkan, sebelum melakukan transaksi ibu kandung Bob sempat melakukan survei ke lokasi kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada awal tahun 2020 silam.
“Sebelum ibu saya bertemu dengan Markatam, ibu saya terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya,” jelas Bob.
Karena cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, tanpa pikir panjang selanjutnya korban langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.
“Ibu saya waktu itu langsung deal dan diberikan surat perjanjian jual beli pada 4 Juli 2020 yang ditandatangani oleh notaris. Untuk ikatan tanda jadi, ibu saya membayarkan satu juta,” terang pria yang mengenakan baju berwarna hijau itu.






