Indeks
Hukum  

Operasi Yustisi, Koramil 31 Gedangan Jaring Ratusan Pelanggar Tidak Pakai Masker

TERJARING: Anggota Koramil 31 Gedangan bersama anggota Polsek Gedangan saat mengamankan masyarakat yang tidak memakai masker.
TERJARING: Anggota Koramil 31 Gedangan bersama anggota Polsek Gedangan saat mengamankan masyarakat yang tidak memakai masker.

Malang, Memox.co.id – Tim gabungan Operasi Yustisi dari Koramil 0818/31 Gedangan dan Polsek Gedangan serta Satpol PP Kabupaten Malang menggelar Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (03/10/2020).

Dalam Operasi Yustisi ratusan pelanggar kedapatan tidak memakai masker. “Para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat dan membayar denda sesuai aturan Perbup No 57 Tahun 2020 yang merujuk Pergub No 53 Tahun 2020 dengan jumlah pelanggar 120 orang,” terang Danramil 0818/31 Gedangan Kapten Chb. Sulistiono.

Lanjutnya, dalam giat Operasi Yustisi kali ini kami mengambil tempat di Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan tidak memakai masker

“Selain itu, ada juga yang saat terjaring kondisi masker diturunkan dengan alasan pengap yang pasti razia masker akan dilakukan setiap hari, pagi, siang dan malam dengan sasaran pengguna jalan baik R2 maupun R4,” ungkapnya. (fik)

Exit mobile version