Indeks
Hukum  

Koramil 0818/29 Dau Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi di Kawasan Kampus

SANKSI: Anggota Koramil 29 Dau bersama anggota Polsek Dau saat memberikan sanksi kepada mahasiswa yang kedapatan tidak memakai masker.
SANKSI: Anggota Koramil 29 Dau bersama anggota Polsek Dau saat memberikan sanksi kepada mahasiswa yang kedapatan tidak memakai masker.

Malang, Memox.co.id – Koramil 0818/29 Dau bersama tiga pilar menggelar Operasi Yustisi gabungan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Jumat Malam (09/10/2020).

Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini menindaklanjuti Inpres RI No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup Malang No 57 Tahun 2020. Bertempat di halaman Hotel RAYZ Universitas Muhamadiyah Malang Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Seperti yang dikatakan Danramil 0818/29 Dau Kapten Caj Bambang dilaksanakannya Operasi Yustisi ini salah satu upaya menekan penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Dau.

“Dalam Operasi Yustisi anggota Koramil Dau bersama tiga pilar yang meliputi TNI Polri serta pihak terkait lainnya secara gencar melaksanakan Operasi Yustisi baik di jalan protokol dan kafe serta fasilitas publik,” ucapnya.

Dikatakan juga olehnya, untuk giat hari ini lebih terfokus dikawasan Kampus ditempatnya di depan halaman Hotel RAYZ Universitas Muhamadiyah Malang karena dilokasi ini banyak aktifitas warga, baik yang berangkat atau pulang melalui jalan protokol. (fik)

Exit mobile version