Indeks
Hukum  

Menko Maritim Sesalkan Minimnya Struktur Penanganan Fortifikasi Yodium Garam

Surabaya, Memo X

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono menyesalkan minimnya struktur pengawasan yudisasi dan fortifikasi garam di Indonesia.

Menurutnya, fortifikasi yodium pada garam konsumsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Yodium merupakan unsur mineral yang menjadi nutrisi penting bagi tubuh, selain itu yodium juga menjaga fungsi tiroid tetap stabil.

“Jadi kita ini sudah ada aturan kalau garam harus di yudisasi atau fortifikasi. Pertanyaannya adalah yang menangani fortifikasi itu siapa? Memang susah ada, tapi belum terstruktur,” katanya, di acara FGD Fortifikasi Garam Pangan : Harmonisasi Tujuan Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat dan debottlenecking Upaya Peningkatan Nilai Tambah Produk Pergaraman, di Surabaya, Kamis (4/4).

Ia menilai hal itulah yang membuat angka stunting negara masih relatif tinggi. Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan mencatat prevalensi stunting tersebut terdiri atas balita yang memiliki badan sangat pendek 11,5% sementara dengan tinggi badan pendek mencapai 19,3%.

Prevalensi balita stunting pada 2018 naik dalam dua tahun terakhir dan berada di level tertingginya sejak 2014. Menurut standar WHO, suatu wilayah dikatakan mengalami masalah gizi akut bila prevalensi bayi stunting lebih dari 20% atau balita kurus di atas 5%.

Kurangnya asupan gizi serta pengetahuan orang tua akan pentingnya kesehatan menjadi salah satu penyebab tingginya balita dengan tinggi badan di bawah standar.

“Misalnya garam 1kg harus disemprot katakanlah sudah ada label SNI-nya. Katakanlah 1kg perlu 5 cc yudium, sekarang yang ngontrol pada saat memberi itu siapa? Betul nggak sudah dikontrol? Kala tidak dikontrol siapa yang tau 5 cc atau 2 cc,” urainya.

“Dia (garam) kan dibungkus dengan tulisan sudah beryodium. Yudium setetes atau sekarung kan kita nggak tahu, kan harus dikontrol itu. Karena bicara kesehatan dan untuk dikonsumsi masyarakat itu pengawasan itu perlu,” tambah Agung.

Ia pun mempertanyakan kepada para lembaga yang menaungi hal ini, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Perindustrian dan masih banyak lagi. “Mereka mau melakukan pengawasan apa tidak, atau hanya sekedar dari jauh hanya mengatakan ‘itu sudah’,” imbuhnya.

Karena Agung melihat yodium hanya diproduksi oleh PT Kimia Farma. Ia pun mengakui salama ini proses kontroling tersebut hanya berada diawang-awang dan masing-masing pihak hanya berfikir dirinya semdiri.

“Nah UMKM dapat Kimia Farma caranya gimana? Kalau ndak kita kontrol kan nggak akan dapet itu nanti. Maka dari itu kita kumpulkan supaya kita tahu semua, jadi kalau ada masalah tidak menyalahkan lagi BPOM, Kemenkes jadi ini salah kita semua,” sesalnya.

Agung menilai masalah koordinasi adalah suatu hal yang mahal di Indonesia. Ia menguraikan banyak lembaga-lembaga yang berjalan sendiri-semdiri dan tidak terstruktur dengan rapi

Dirinya mencontohkan, mulai dari parawisata ada Kemenper, Pemda, Pemprov, Pemkab, kalau masalah laut ada KKP, LHK. Namun ia menyayangkan anggarannya yang terpecah-pecah membuat penyeleseaiannya hanya bersifat kecil -keci dan tidak pernah holistik.

“Saya selalu menyampaikan setiap acara begini, berfikirlah makro, masalah stanting itu bukan hanya miliknya kesehatan tapi itu masalah nasional semua pihak harus bekerja gimana caranya? Ya semua harus bergerak,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawas Pangan Risiko Rendah dan Sedang BPOM, Ema Setyawati, mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 165/MEN.KES/SK/II/1986. Standart yodium dalam garam sudah ditentukan.

“Yaitu sebesar 40-50 bagian per sejuta kalium yodat (40-50 mg/kg KIO3) pada tingkat produksi. Sedangkan untuk tingkat distribusi sebesar 30-50 bagian per sejuta kalium yodat (30-t0 mg/kg KIO3),” kata Ema Setyawati.

Seperti yang ditanyakan oleh Agung Kuswandono siapa yang melakukan pengawasan. Ema Setyawati menuturkan BPOM yang akan melakukan pengawasan.

“Seperti yang ditanyakan pak Deputi tadi siapa yang melakukan pengawasan. BPOM yang akan melakukan pengawasan fortifikasi garam beryodium,” tambah Ema.

Menurut catatan BPOM, tahun 2013 masih ditemukan kekurangan yodium pada ibu hamil diwilayah Indonesia Timur. Selain itu semakin menurunnya kualitas garam di daerah-daerah terpencil. Mengakibatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. (sur/ani)

Exit mobile version