Mendaftar Bacalon Bupati Malang Lewat PKB, Unggul: Aturan yang Mana yang Dilanggar?

Mendaftar Bacalon Bupati Malang Lewat PKB, Unggul: Aturan yang Mana yang Dilanggar?
Unggul Nugroho saat mengikuti penjaringan Bacalon Bupati Malang melalui PKB. (foto:nif)
'; ?>

MEMOX.CO.ID – Unggul Nugroho menyampaikan walaupun mengikuti penjaringan bakal calon (Bacalon) Bupati Malang melalui PKB tidak ada keharusan baginya untuk mundur dari Partai Gerindra. Ia menyampaikan hal itu menanggapi desakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang Zial Ulhaq untuk mengundurkan diri dari partai.

“Tidak ada keharusan untuk mundur, kan tidak ada yang saya langgar dari aturan. Aturan yang mana yang dilanggar,” terang Unggul ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Karena, mengikuti penjaringan Bacalon Bupati Malang bukan berarti mendaftar sebagai anggota PKB. Ia hanya ingin merangkul seluruh partai untuk membuat perubahan di Kabupaten Malang.

“Jadi kita ini ingin merangkul semua partai. Nah kebetulan yang buka pendaftaran hanya PKB. Bukan saya berubah jadi PKB, bukan begitu,” urainya.

Kendati demikian, Unggul pun mengambil keputusan dengan mengikuti penjaringan di PKB. Di sisi lain, ia dengan PKB memiliki visi dan misi yang sama.

“Nah PKB kan waktunya tinggal 2 hari ya gak ada waktu dong kalau saya mau menundanya,” tegasnya.

Kemudian ketika disinggung apakah Unggul sudah berkomunikasi dengan partai internal terkait mengikuti penjaringan PKB? Ia memilih tidak berkomentar.

“Saya gak mau berkomentar soal itu capek,” ucapnya singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (1/5/2024) lalu, Unggul Nugroho, anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi Gerindra mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati Malang ke Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.

Atas ulahnya itu, ia dinilai melanggar aturan organisasi. Kemudian secara etikanya bahwa Unggul harus mundur dari partai. (nif/syn)