Opini  

Maraknya Pencurian di Lumajang: Sebuah Tinjauan dari Perspektif Farmasi

Mohamad Izhaky Prianggawan

Akibat ketagihan, para pecandu ini nekat mencuri demi mendapat uang membeli narkoba.  Harga 1 paket sabu-sabu  di pasaran gelap berkisar Rp200-300 ribu. Sedangkan kebutuhan konsumsi 1 orang pecandu bisa mencapai 3-5 paket per hari. Jika mengandalkan  uang halal,  tentu  sangat sulit   bagi   mereka  untuk   memenuhi kebutuhan tersebut. Maka jalan pintasnya adalah mencuri barang orang lain yang bisa segera diuangkan.

Selain narkoba, faktor ekonomi berupa tingginya angka pengangguran di Lumajang turut mendorong warga terjerumus pencurian. Berdasarkan data BPS tahun 2022, tingkat pengangguran terbuka di Lumajang mencapai 7,5% atau sekitar 13.500 orang dari total 180.000 angkatan kerja.

Mayoritas dari pengangguran tersebut adalah lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan kuliah dan tidak memiliki keterampilan khusus. Mereka menganggur karena minimnya lapangan pekerjaan formal di Lumajang selain sektor pertanian dan perkebunan. Rendahnya pendidikan dan ketrampilan menyebabkan para pengangguran ini sulit bersaing di pasar kerja.

Kondisi pengangguran yang berkepanjangan membuat mereka stress dan putus asa. Tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mendorong sebagian dari pengangguran tersebut terjerumus melakukan tindak kriminal seperti pencurian. Pada awalnya mereka mencuri barang-barang kecil sekedar untuk bertahan hidup. Tapi lama- kelamaan pencurian menjadi rutinitas untuk mendapat uang. Persoalan pengangguran dan kemiskinan inilah yang kerap mendasari maraknya kasus pencurian di kalangan warga Lumajang.

Oleh karena itu, rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dan program pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga sangat dibutuhkan guna menekan angka pencurian di Lumajang. Selain itu, penyuluhan anti narkoba perlu digalakkan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Patroli keamanan dan koordinasi lintas instansi juga perlu diperkuat agar pelaku pencurian tidak bertindak semena-mena.

Dari sisi hukum, proses penindakan terhadap pelaku pencurian harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap pencuri hanya akan memperkeruh suasana. Penegakan hukum yang adil dan tegas oleh pihak berwajib diperlukan agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan. Sementara bagi warga, sikap tenang dan waspada perlu diterapkan apabila menemukan adanya tindak pencurian. Lapor segera ke pihak berwajib dan jangan bertindak gegabah dengan main hakim sendiri. Dengan demikian, kerugian akibat ulah pencuri dapat diminimalisasi.

Maraknya kasus pencurian di Lumajang dipicu oleh beberapa faktor, yaitu meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan pengangguran. Dibutuhkan penanganan  serius dari berbagai pihak terkait untuk menekan angka pencurian ini, melalui program rehabilitasi, edukasi anti narkoba, patroli rutin, hingga pemberdayaan  ekonomi  warga.  Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku kejahatan juga penting untuk memberi efek jera. Dengan langkah komprehensif tersebut, diharapkan warga Lumajang dapat segera terbebas dari rasa takut akan ulah para pencuri dan angka pencurian dapat diturunkan secara signifikan di masa mendatang. (*)