Hukum  

Polres Malang Berhasil Tekan Kasus Tiga C di Tahun 2023

RILIS: Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro saat press conference tentang tiga C (Curat, Curas, dan Curanmor) di Polres Malang). (Dok. Nif).

MEMOX.CO.ID – Ini menjadi perhatian bersama agar lebih berhati-hati soal keamanan di tahun 2024 mendatang. Sebab, Polres Malang selama tahun 2023 telah menerima puluhan laporan pencurian.

Mulai laporan pencurian dengan pemberatan (Curat), laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana berharap, kedepan angka tersebut bisa ditekan dengan adanya kesadaran bersama dari semua pihak.

“Jangan menganggap keamanan ini hanya tugas aparat semata. Namun suatu kebutuhan bersama,” katanya.

Kholis merincikan, laporan Curat misalnya, ia menerima laporan sebanyak 89 kasus. Dari 89 itu, 140 kasus berhasil diselesaikan.

“Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) yang mencapai 182 laporan,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

Kholis menambahkan, dari jumlah 182 laporan tersebut, kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 183 kasus. Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa, tahun ini trend crime clearance atau perkara yang diselesaikan mengalami kenaikan.

“Kenaikannya sebesar 52 persen dibandingkan dengan tahun 2022,” kata Kholis saat press conference akhir tahun 2023 Selasa (26/12/2023).

Kholis melanjutkan, sedangkan untuk laporan tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ia mengaku juga masih tinggi. Namun jumlahnya masih lebih tinggi tahun lalu yang mencapai 29 kasus dengan penyelesaian perkara 19 kasus.

“Tahun ini (2023) hanya 14 kasus dengan penyelesaian perkara 19 kasus. Artinya kejahatan Curas menurun dibandingkan dengan tahun 2022 lalu,” lanjutnya.

Sedangkan untuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Polres Malang dalam setahun, Kholis mengaku cukup tinggi.

“Tahun ini ada 82 kasus dengan penyelesaian perkara 104. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 29 dengan penyelesaian perkara 19 kasus,” katanya.

Maka dari itu, agar kejahatan pencurian baik Curat, Curat maupun Curanmor tidak terjadi lagi, Kholis menyebut harus ada kesadaran bersama dalam mengamankan wilayah tersebut.

Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama agar di tahun 2024 mendatang perkara tiga C (Curat, Curas dan Curanmor) bisa ditekan.

“Masyarakat diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bahwa keamanan bukan hanya tugas aparat semata. Namun suatu kebutuhan bersama dengan menghadirkan inovasi seperti di Singosari ada warga membuat sistem keamanan dari pencurian,” pungkasnya. (nif)