Jakarta, Memox.co.id – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan mudik selama masa berlakunya status darurat bencana akibat virus Corona. Hal itu guna meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut, Tjahjo juga meminta agar seluruh ASN bisa berpartisipasi untuk menekan penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan cara mengingatkan lingkungannya untuk tidak mudik dan melakukan social distancing.
“ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden, dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian. Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman,” tegas Tjahjo.
Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
Hingga, Minggu (29/3), jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1285 kasus dengan 64 orang dinyatakan sembuh dan 114 orang meninggal dunia. (det/fik)
