Kejari Tahan Kasatpol PP Batu
Batu, Memo X
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu Dedy Agus Oktavianto memastikan bahwa pihaknya sudah menahan Kepala Satpol PP Kota Batu Robiq Yunianto kemarin malam, Senin (1/4/2019).
Menurut Dedi, tersangka sudah ditahan karena pihaknya sudah melengkapi segala berkas dalam pendalaman dugaan kasus korupsi Pemotongan Honorarium kegiatan piket Satpol PP Batu tahun 2017. ” Ya benar tersangka sudah kami tahan,” singkat Dedi, Selasa (2/4/2019).
Saat ditanya apakah hanya satu tersangka yang diamankan, lalu apa ada kemungkinan tersangka bertambah dalam kasus ini, Dedi masih enggan menjawab. “Wah ini saya pas repot, nanti ya saya kabari. Ini saya masih ngepam di Malang,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi yaitu bendahara, pengawas piket, Banpol, dan lainnya. Bahkan BPKP Jatim juga sudah menghitung nilai kerugian negara akibat perbuatan Robiq. Kejari Kota Batu menetapkan tersangka sejak Senin (5/11/2018) lalu dan baru kemarin dilakukan penahanan karena tersangka sakit.
Pihaknya mulai melakukan Penyelidikan sejak Mei 2018 dan dilakukan Penyidikan sejak Agustus 2018. Pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 2 dan Pasal 3 no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemotongan honorarium. Lalu pasal 9 tentang pemalsuan dokumen.
“Barang buktinya ada beberapa dokumen. Tersangka ini tetap memenuhi panggilan walaupun sakit. Tetapi kami tetap memantau setiap aktivitas tersangka ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Batu Farimman Siregar beberapa waktu lalu.(lih/jun)
