Korban Gus Cabul di Tajinan Minta Tersangka Divonis Berat

DAMPINGI: Tri Eva Oktaviani tengah didampingi dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang.

MEMOX.CO.ID – Masih ingat dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh M Tamyiz Al Faruq, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kabarnya, sidang putusan kasus pencabulan santriwati itu akan digelar Senin (8/1/2024) besok di Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pendamping hukum dari lima korban yang diduga menjadi aksi bejat itu meminta majelis hakim PN Kepanjen menjatuhkan vonis berat. Tak hanya pendamping hukum, aktivis dan organisasi yang mendampingi korban juga melayaangkan surat dukungan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa. Surat dukungan itu dilayangkan pada Kamis (4/1/2024) lalu di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Intinya kami akan tetap kawal kasus ini meski sampai ke Mahkamah Agung (MA),” kata Tri Eva Oktaviani, Pendamping Hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, saat dikonfirmasi Minggu (7/1/2024).

Sebab, Tri Eva Oktaviani, bersama WCC (women crisis center) serta LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan korban), menyebut ini merupakan kejahatan berat, dan mendapat perhatian publik. “Maka dari itu, kami tetap mendampingi meskipun ada upaya hukum luar biasa nantinya,” katanya.

Tri Eva menambahkan, perbuatan cabul itu dikatakan telah berdampak pada psikologis korban. Apalagi selama persidangan, para korban acap kali mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.

“Salahsatunya diduga dari keluarga terdakwa. Kemudian kasus ini sebagai bentuk pelanggaran HAM (hak asasi manusia), yang merusak harkat martabat dan kehormatan seorang anak,” tuturnya.

Lantaran yang menjadi korban tergolong anak dibawah umur. Ditambahkannya, putusan Senin (8/1/2024) besok ini menjadi yurisprudensi bagi seluruh kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Terutama pelakunya dari kalangan pendidik, atau kiai dalam pesantren, agar tidak dinormalisasi. “Harapan kami majelis hakim memutus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” harapannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar pada tahun 2020 lalu setelah salah seorang santri menanyakan hukum seorang ustad mencium santrinya. Kemudian kasus itu dilaporkan pada Juni 2022 lalu ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Kemudian Tamyiz dinyatakan menjadi DPO (daftar pencarian orang) setelah mangkir dari panggilan pemerikasaan. (nif)