KB Samsat Karangploso : Kabar Gembira Tidak Ada Kenaikan Pajak PKB dan BBN-KB di Tahun 2026

MEMOX.CO.ID – Sebagai antisipasi jangan sampai masyarakat terprovokasi Seruan “stop bayar pajak” kendaraan bermotor yang ramai di media sosial khususnya untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng), Jum’at (20/02/26)

KB Samsat Karangploso yang berada di wilayah Malang Utara Kabupaten Malang KB Samsat Malang Kota melalui kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN-KB pada tahun 2026. Sama seperti dua tahun lalu yakni 2024 dan 2025.

Kabar gembira lainnya Gubenur Jatim memberikan kebijakan PKB dan BBN-KB . Untuk PKB kepemilikan pertama mendapat diskon dasar pajak sebesar 24,7 persen.

Begitupun juga dengan tarif BBN-KB kendaraan baru diskon dasar pengenaan pajak sebesar 37,25 persen.

Sedangkan untuk BBN-KB kendaraan bekas untuk proses ( BBN-II) gratis semua ini mengacu pada Kepgub Jatim No.100.3.3.1/898/013/2025.

Perlu diketahui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bertugas menyelenggarakan pelayanan dokumen kendaraan bermotor secara terintegrasi

Meliputi registrasi/identifikasi (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), dan SWDKLLJ. Ini adalah kolaborasi Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.

Guna menyingkapi berita yang tersebar di media sosial perihal ajakan stop bayar pajak” kendaraan bermotor yang ramai di media sosial.

Samsat Karangploso telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas baik berupa pemasangan spanduk himbauan maupun langsung menyampaikan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor,” ujar Ulfiati Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Karangploso.

Perlu diketahui untuk di Provinsi Jateng permasalahan yang timbul berawal muncul anggapan di masyarakat bahwa pajak kendaraan naik. Ditambah minimnya sosialisasi kepada masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan penerapan opsen (tambahan pajak) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, kebijakan opsen sebesar 13,94 persen memang mulai diterapkan. Namun saat itu masyarakat mendapatkan diskon pada Januari–Maret 2025, sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.

Sedangkan pada saat memasuki awal 2026, belum ada diskon yang diberlakukan, sebagian masyarakat merasakan nominal pembayaran berbeda dibanding periode diskon sebelumnya.(fik).