MEMOX.CO.ID – Polsek Klojen Polresta Malang Kota tegaskan proses penanganan perkara dugaan penggelapan mobil rental berjalan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di kepolisian, Sabtu (13/06/26).
Tudingan adanya praktik pemerasan oleh oknum kepolisian di Polsek Klojen seperti yang diberitakan media online bratapos.com tidaklah benar adanya.
Polsek Klojen berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas keadilan, termasuk memberikan ruang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
Munculnya pemberitaan ini atas pengakuan sepihak dari tersangka berinisial DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang mengaku mengalami kejanggalan dalam proses penanganan perkara setelah dilaporkan oleh pemilik usaha rental mobil, Yanuar Fauzi, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula saat DN menyewa satu unit mobil Honda Brio milik Yanuar pada 8 November 2025. Sistem sewa dilakukan secara bulanan hingga batas akhir perjanjian pada 8 Februari 2026.
Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan pembayaran sewa juga tidak lagi dilakukan. Ternyata mobil tersebut digadaikan di wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang oleh pemilik mobil mobil tersebut ditebus.
Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto menegaskan “Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur.
“Tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kompol Budiarto, (Jumat malam 12/6/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Klojen/Polresta Malang Kota yang diterbitkan pada 13 Mei 2026 setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah masa sewa berakhir, DN tidak hanya menghentikan pembayaran, tetapi juga diduga menggadaikan mobil rental tersebut kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kendaraan yang disewa ternyata telah digadaikan dengan nilai sekitar Rp 45 juta.
Dari transaksi itu, tersangka menerima dana sekitar Rp 42 juta. Fakta inilah yang menjadi dasar proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Ali.
Ia menerangkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, korban telah berupaya menghubungi DN secara langsung, termasuk mendatangi alamat rumahnya di Sumberpucung. Namun yang bersangkutan sulit ditemukan, sementara kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi selama beberapa bulan.
Dalam proses penanganan perkara, Kami mencoba mediasi antara pelapor dan terlapor pada 17 Mei 2026. Namun saat itu kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.
Hasil penyidikan kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan DN memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, sehingga penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. “Restorative justice dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Setelah syarat-syarat terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026,” terang Ipda Ali.
Sebagai pelapor Yanuar Fauzi menjelaskan bahwa angka kerugian sebesar Rp 85 juta yang sempat disebut dalam pemberitaan bukanlah permintaan penyidik, melainkan akumulasi kerugian yang dialaminya akibat tunggakan sewa kendaraan dan biaya penebusan mobil yang sebelumnya digadaikan.
Dari hasil kesepakatan itu, ia menerima pembayaran sebesar Rp15 juta yang ditransfer oleh istri DN sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kerugian. (fik/*).






