Karyawan BMI Gruduk PN Kepanjen, Tuntut Batalkan Eksekusi Tanah

Karyawan BMI Gruduk PN Kepanjen, Tuntut Batalkan Eksekusi Tanah
Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang (foto nif)

MEMOX.CO.ID – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang melakukan aksi demontrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024). Mereka memprotes rencana eksekusi atas pabrik yang selama ini menjadi tumpuhan matapencaharian.

Pabrik PT BMI yang bergerak di pengolahan hasil perikanan itu sudah berdiri sejak puluhan tahun, tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi).

“Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa, tanah kami dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata salah satu karyawan, Purnawan saat ditemui.

Padahal secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah, hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, diantaranya Rasmi.

“Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” katanya.

“Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal,” lanjut Purnawan

Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.

“Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” katanya.

Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK, bahwa, tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum. Akhirnya mau diambil alih.

“Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung,” katanya.

“Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerj) besar-besaran,” pungkasnya. (nif/syn)