Indeks

Jelang Pencermatan DCT, KPU Kota Probolinggo Ingatkan Parpol

Jelang Pencermatan DCT, KPU Kota Probolinggo Ingatkan Parpol
Rakor persiapan pencermatan DCT yang menghadirkan Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu 2024.(foto:huda)

MEMOX.CO.ID – Tahapan Pemilu serentak 2024 bakal memasuki masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), yang dimulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.  Tahapan ini juga diberlakukan kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Probolinggo. Untuk itu partai politik (Parpol) diminta mencermati daftar Bacalegnya, apakah ada yang harus diganti.

“Saat ini, KPU Kota Probolinggo akan memasuki masa pengajuan pengganti DCS Anggota DPRD Kota Probolinggo pasca-masukan dan tanggapan masyarakat. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen persyaratan calon pengganti,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhotul Hasanah, dalam rakor persiapan dan pencermatan DCT anggota DPRD Kota Probolinggo, dan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) Parpol peserta Pemilu 2024, Rabu (20/9/2023).

Lebih jauh,  Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, jika mengacu pada regulasi, PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, maka di masa pencermatan partai politik (parpol) masih dimungkinkan untuk melihat kembali DCS yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: KPU Tunggu LHKPN untuk Pleno PAW Dua Kader Nasdem yang Menyeberang

“Sesuai Pasal 81 PKPU 10/2023, maka di masa pencermatan Parpol Peserta Pemilu bisa mengajukan perubahan DCT. Perubahan dimaksud yakni jika terjadi kondisi di antaranya, calon meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama caleg maupun foto,”tandasnya.

Begitu juga, perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil). Oleh karenanya, jelang masa pencermatan dimaksud, KPU Kota Probolinggo sangat berharap parpol bisa memaksimalkan waktu yang ada. Sebab setelah penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang, partai politik tidak bisa lagi mengubah maupun mengganti DCT.

Bagi parpol yang hendak melakukan penggantian maupun pengajuan pindah dapil, KPU mengimbau agar seluruh dokumen telah disiapkan sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi persoalan di internal partai menuju penetapan DCT.

“Menuju masa pencermatan, KPU Kota Probolinggo telah mengingatkan seluruh peserta pemilu  agar mempersiapkan segala sesuatunya,”pinta Upik Raudhotul Hasanah.

Exit mobile version