Disisi lain, Upik Raudhotul Hasanah menjelaskan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mencatat hampir seluruh partai politik telah membuat, namun masih yang belum menyerahkan.
“Soal RKDK kita jauh-jauh hari sudah sampaikan kepada seluruh partai agar membuat dan menyerahkan ke KPU,” tuturnya.
Secara tegas, setiap partai politik memang wajib memiliki RKDK. Pembuatan sesuai udang undang pemilu. Hal itu sebagai bentuk transparansi penggunaan dana pemilu oleh seluruh partai peserta pemilu.
“Itu sifatnya wajib, sesuai ketetapan pemerintah, setiap partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye,” terang Upik Raudhotul Hasanah.
Belum lagi, Upik Raudhotul Hasanah mengingatkan setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye. Pihaknya meminta agar ketentuan yang ada mesti dijalankan oleh semua partai politik.
“Karena sifatnya wajib, dan nanti akan diawasi langsung bagaimana pengelolaan keuangan partai tersebut. Jika ada partai yang belum membuat kami akan memintanya agar segera mengirimkan RKDK,” pungkasnya. (hud/ono).
