MEMOX.CO.ID – Sugi Nur Raharja, yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Nama Gus Nur tercantum dalam daftar 1.178 narapidana yang mendapat amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Daftar Penerima Amnesti
Dalam diktum pertama Keppres tersebut disebutkan: “Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir. “Keputusan ini menandai babak baru bagi Gus Nur setelah sebelumnya terlibat dalam kasus kontroversial terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Awal Mula Kasus Gus Nur
Gus Nur menjadi sorotan publik setelah mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dalam sebuah konten YouTube. Dalam video tersebut, ia mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono untuk membahas hal tersebut. Akibatnya, ia dijerat dengan dakwaan ujaran kebencian yang dianggap memicu keonaran.
Proses Hukum yang Dijalani
Sidang perdana Gus Nur digelar pada Desember 2022. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, namun vonis ini kemudian dikurangi menjadi 4 tahun setelah proses banding.
Dengan pemberian amnesti ini, Gus Nur dan ratusan narapidana lainnya kini mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru. Kebijakan ini juga memicu berbagai tanggapan dari publik, terutama mengingat latar belakang kasus Gus Nur yang pernah menjadi perbincangan nasional.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana atau narapidana, biasanya dengan pertimbangan kemanusiaan, politik, atau sosial. Keputusan ini menjadi salah satu bentuk kekuasaan presiden yang diatur dalam konstitusi.
Bagaimana tanggapan Anda terkait pemberian amnesti ini? Apakah kebijakan ini akan berdampak positif atau justru memicu pro-kontra baru? Simak terus perkembangan berita terkini di website kami. (Crs)
