Gubernur Jatim Berikan Catatan Keanggotaan TP2D Bondowoso

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, S.Sos.

Bondowoso, Memox.co.id – Ternyata, personel Tim Percepatan pembangunan Daerah (TP2D) belum rampung. Hal ini diketahui setelah Pemkab baru mengirimkan surat bernomor: 188/326/430/2020 kepada Gubernur Jawa Timur.

Perihal surat tersebut, Permohonan Fasilitasi Rancangan Perbup Bondowoso tentang TP2D. Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, S.Sos., di kediamannya, Selasa (24/08/2021) mempertanyakan ketaatan Pemkab atas ketentuan perundang-undangan.

“Hasil fasilitasi Pemkab dengan Pemrov, Gubernur Jatim telah memberikan catatan keanggotaan TP2D. Hal itu termaktub dalam Rancangan Perbup TP2D pada Pasal 7,” kata Sinung, sapaannya.

Pimpinan OPD, lanjut Politisi PDIP ini, disamping sebagai anggota sekaligus sebagai Ketua TP2D. Tampaknya hasil fasilitasi Gubernur tersebut diabaikan oleh Pemkab Bondowoso. Ditambahkan, pembuatan regulasi, mulai dari Perbup, Perkada, hingga Perda harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan. Sebagai landasan pembuatan aturan dalam peyelenggaraan pemerintahan.

Proses fasilitasi, merupakan amanah Permendagri dan itu bersifat wajib. Permendagri adalah peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 pasal 8.

“Saya mengingatkan pejabat W, agar tidak memberikan masukan yang salah pada Bupati. Hukum hanyalah rekayasa sosial. Saya selaku anggota DPRD dari Fraksi PDIP, sekaligus Partai Pengusung Pemerintah, mengingatkan kepada Bupati agar tidak melakukan tindakan melanggar perundang-undangan,” saran Sinung.

Yaitu, lanjutnya, dengan mengabaikan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Perbup TP2D. Sehingga Perbup TP2D yang ditetapkan dan di undangkan menjadi produk hukum daerah yang ‘ilegal’.

“Sahabat sejatimu itu adalah orang yang berkata benar kepadamu bukan orang yang selalu membenarkanmu perkataanmu. Saya peringatkan kepada Pejabat W, anda tidak pernah berjuang memenangkan pasangan Sabar menjadi Bupati dan Wakil Bupati,” tandasnya. (sam/mzm)