MEMOX.CO.ID – Puluhan wartawan Blitar yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (17/05/2024).
Jurnalis televisi, cetak, online, radio dari berbagai media di Blitar tersebut menolak draft Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam aksinya, selain berorasi, para pencari berita tersebut, juga membentangkan poster bertuliskan diantaranya ‘Tolak Draf RUU Penyiaran, Draf RUU Bungkam Kebebasan Pers, DPR Bungkam Demokrasi, RUU Penyiaran Ngawur’.
Dalam aksi tersebut PWI dan IJTI Blitar Raya memiliki empat tuntutan diantaranya. 1. DPRD Kota Blitar menyampaikan surat penolakan terhadap RUU Penyiaran. 2. DPR Melibatkan Organisasi Wartawan dan Dewan Pers dalam menyusun Rancangan Undang Undang Penyiaran. 3. Meminta DPR Untuk Tidak Membunuh Demokrasi. 4. Meminta DPR menjunjung Kebebasan Pers.
Ketua IJTI Blitar Raya Robby Ridwan mengatakan, bahwa kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan suatu kemutlakan yang tidak bisa diganggu gugat.
Sedangkan Draf RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, dalam beberapa pasal di dalamnya, sangat bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan sangat berpotensi membungkam pers.
“Beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran ini berpotensi membungkam pers,” kata Robby Ridwan.
Lanjutnya, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan melalui pengadilan, yang juga bertentangan dengan UU Pers. Kami meminta DPR untuk tidak membunuh demokrasi dan menjunjung tinggi kebebasan pers,” pungkas Ketua IJTI Blitar Raya.