Gelar Perkara Laporan Model B di Polres Malang Masih Separuh Halaman

GELAR PERKARA: Kuasa Hukum Devi Athok saat mendatangi Polres Malang dalam acara gelar perkara laporan model B

Tetapi satu hal yang perlu diketahui, kalau kemudian nanti ujung-ujungnya laporan model B ini Ne Bis In Idem. Maka dirinya jelas tidak akan terima. Sebab Ne Bis In Idem itu ranahnya di pengadilan.

“Meskipun bentuknya rekomendasi, tapi patut dipertanyakan itu,” lanjutnya.

Saat ditanya siapa saja yang ada dalam laporan tersebut? Imam menyebut banyak. Sekitar 15-16 terlapor. Mulai ketum PSSI, Direktur LIB, PT Arema, Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim. Semuanya dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

“Banyak pokoknya. Hampir 15 orang yang kita laporkan,” lanjutnya.

“Semua pihak hadir, dari pelapor mas Devi, pelapor mas Rizal, pihak Polres Malang juga lengkap. Tadi bapak Kapolres Malang cuma membuka, kemudian dia mempersilakan Kasatreskrim memimpin gelar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Imam Hidayat mengatakan, dirinya akan melihat hasil akhir gelar tersebut. Dimungkinkan hasil gelar perkara akan diketahui pada hari Senin mendatang.

“Pada saat Kapolres membuka itu beliau menyampaikan bahwa ini gelar perkara yang pertama, nanti mungkin hari Senin baru gelar perkara yang kedua. Kita tunggu hasilnya,” pungkas Imam Hidayat. (cw2)