Menurut Trianto, massa aksi merupakan masyarakat petani penggarap di area KHDPK. Trijanto menyebut di KPH Blitar total ada 38 ribu hektar lahan yang statusnya beragam.
“Jadi Perhutani tidak bisa masuk sembarangan dan mengjntervensi petani,” ujarnya.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan, kehadiran Perhutani dan Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, justru mereka bergerak untuk kepentingan khalayak umum.
“Jadi kami tidak menakut-nakuti, itu bagian dari tugas pokok Kejaksaan dalam bentuk pendampingan pada Perhutani, yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Muklisin.
Muklisin menandaskan, pada titik-titik KHDPK tersebut, sebelum ada ijin masih menjadi tanggungjawab Perhutani. Karena jika sewaktu-waktu terjadi banjir, kebakaran atau ilegal logging, pihak perhutani yang dicari lebih dulu. (fjr)






