Indeks

Bupati Bondowoso Serahkan SK Pengangkatan 4.502 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Bupati Bondowoso Serahkan SK Pengangkatan 4.502 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Penyerahan petikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 di Alun -alun RBA. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan petikan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 kepada 4.502 pegawai, di Alun -alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Senin (29/12/2025).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, Sekretaris Daerah Fathur Rozi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para camat.

Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan hasil dari proses panjang penataan tenaga non-ASN dan menjadi bentuk kepastian status kerja yang patut disyukuri. Para PPPK yang diangkat terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang akan memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso.

“Pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status, tetapi merupakan amanah sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat. Saudara dituntut untuk bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta terus meningkatkan kompetensi,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi nasional dalam rangka penataan tenaga non-ASN, sekaligus untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu, perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja dan disiplin masing-masing pegawai.

Ia juga menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pengelolaan kepegawaian ke depan harus dilakukan secara profesional dan berbasis sistem merit.

Dirinya, berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, bahwa agar terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak berhenti berikhtiar. Bagi yang memenuhi persyaratan, pemerintah daerah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK jalur normal secara terbuka dan adil.

“Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Acara penyerahan petikan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan PPPK paruh waktu formasi tahun 2025, untuk memulai pengabdian sebagai bagian dari ASN, sekaligus memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso.(rif/syn)

Exit mobile version