Kediri, Memox.co.id – M.Tito alias Kesar, warga Jl. Panglima Polim Dsn/Ds. Tertek, Kec.Pare, Kab. Kediri harus merasakan pengapnya jeruji besi lantaran tertangkap tangan menguasai dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda 21 tahun yang diketahui bekerja sebagai Sopir tersebut diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri di rumahnya pada, Minggu petang (27/06/2021).
Kapolsek Pare Polres Kediri, AKP Nyoman Sugita SE. M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Sukiman SH menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas bahwa di TKP sering dijadikan transaksi Narkoba.
“Anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu petang berhasil melakukan penggeledahan rumah dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Sukiman, Rabu (30/06/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram, 0,08 gram, tutup botol cap kaki tiga warna putih, sedotan plastik bening, pipet kaca bening, bungkus rokok dji sam soe hitam, skrop warna putih, dan sebuah hand phone merk Realme warna biru beserta sim card-nya.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pare, Polres Kediri, dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Pare. (mad/im/mzm)
