Indeks

Putusan PN Kabupaten Kediri, Gugatan Kades Jambean Atas PG Ngadirejo Dinyatakan Tidak Diterima

Sidang gugatan di PN Kabupaten Kediri.

Kediri, Memox.co.id – Sidang gugatan Kades Jambean, H. Hari terhadap PT Perkebunan Nusantara X (PG Ngadirejo) terkait pipa yang melintas diatas tanah yang diakui milik H. Hari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sidang nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr yang telah berjalan hampir enam bulan sejak pertama didaftarkan pada 22 Januari 2021 telah memasuki putusan, Rabu Pagi (30/06/2021).

Sebelum putusan dibacakan, hakim ketua sempat bertanya kepada para pihak, apakah ada kesepakatan perdamaian, karena para pihak tidak menjawab sidang kemudian dilanjutkan.

“Kalau tidak ada perdamaian sidang kita lanjutkan dengan pembacaan putusan,” ucap Ketua Majelis, Lila Sari SH. MH yang kemudian membacakan putusan,

Dalam putusannya, majelis hakim PN Kabupaten Kediri pada pokoknya menyatakan gugatan yang diajukan H. Hari tidak dapat diterima, pun begitu dengan yang dilakukan Penggugat intervensi.

Hakim menilai batas-batas obyek yang menjadi sengketa tidak disebutkan secara jelas sehingga tidak dapat menerima gugatan H. Hari.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Penggugat, Syamsul Arifin SH MH menuturkan, jika akan lebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan yang dilayangkan.
“Setelah kita pelajari nanti baru kita akan tentukan langkah apa yang akan kita ambil, apakah akan banding atau kita perbaharui gugatan,” ujar Syamsul.

Lebih lanjut Syamsul juga menyampaikan, pihaknya sangat menghormati keputusan hakim, namun ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. (mad/im/mzm)

Exit mobile version