Hukum  

Bongkar Pabrik Narkoba Sintetis di Kota Malang Polri Selamatkan 5 Juta Jiwa

DIAMANKAN: Narkoba sinte yang berhasil diamankan Bareskrim Polri yang diproduksi di Kota Malang

MEMOX.CO.ID – Polri melalui Bareskrim berhasil membongkar rumah produksi narkotika sintetis jenis ganja (tembakau Gorila) , ekstasi dan, xanax terbesar di Kota Malang yang beralamat di Jl Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (03/07/2024).

Dalam rilisnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, kalau ada delapan (8 ) tersangka yang telah diamankan termasuk peracik
beserta ribuan butir ekstasi dan pil xanax termasuk tembakau Gorila siap edar.

Dalam proses pembuatan para tersangka ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang ada diluar negeri melalui sistem daring, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Komjen Wahyu juga menjelaskan, pola pemasarannya secara online dan jasa ekspedisi , ini hasil pengembangan hasil dari diamankan beberapa tersangka pengedar tembakau sinte Dikalibata Jakarta.

“Untuk diketahui, sinte yang merupakan narkoba golongan I ini memiliki nama lain seperti ganja sintetis atau tembakau gorila.

Dari keterangan tersangka sinte tersebut berasal dari Jawa Timur tepatnya di Kota Malang sekaligus juga sebagai laboratorium pembuatan barang haram tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya pihak kepolisian Bareskrim Polri langsung ke Kota Malang dan berhasil menemukan lokasi pabrik pembuatan yang memproduksi 3 jenis narkoba sintentis jenis ganja, ekstasi dan pil Xanax.

Adapun nama nama 8 tersangka
sebagai peracik berinisial YC( 23), dibantu tersangka lainnya berinisial FP(21) DA (24) , AR (21), dan SS (28). Sedangkan sebagai pengedar berinisial RR (23), IR(25) dan HA(21).

Dari hasil pengungkapan ini barang bukti yang berhasil diamankan selain peralatan produksi yakni 1,2 ton narkotika jenis tembakau sintetis yang telah berbentuk barang jadi, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil Xanax , 40 kg bahan baku pembuat narkotika termasuk zat kimia lainnya sebagai bahan campuran buat narkoba,” jelasnya.

Lanjutnya, pabrik narkoba sintetis ini sudah beroperasi selama 2 bulan, kalau dirupiahkan barang bukti yang telah kita amankan senilai Rp 143 miliar rupiah, kalau kita setarakan Polri telah menyelamatkan 5 juta jiwa lebih,” terang Komjen Wahyu

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider 115 ayat 2 ayat 2 subsider 114 ayat 2 subsider junto pasal 132 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 milyar rupiah dan maksimal Rp 10 milyar rupiah. (fik)