Bondowoso Bebaskan BPHTB bagi Peserta PTSL, Dukung Gerakan GEMAPATAS Nasional

Bondowoso Bebaskan BPHTB bagi Peserta PTSL, Dukung Gerakan GEMAPATAS Nasional
Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, didampingi Wabup, As'ad Yahya Syafi'i, bersama Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso, Zubaidi, saat melakukan pemasangan tanda batas di Desa Pancoran Bondowoso. (foto:Arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendukung penuh pelaksanaan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah (GEMAPATAS), yang digelar sebagai bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso, Senin (10/11/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, didampingi Wakil Bupati, As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, Forkopimda Bondowoso, Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso, Zubaidi, serta para Camat, Kepala Desa, dan masyarakat peserta program PTSL.

Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap program GEMAPATAS dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut GEMAPATAS merupakan langkah strategis untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah perlindungan hak kepemilikan dan pencegahan sengketa batas,” ujarnya.

Pihaknya, menyampaikan sebagai bentuk nyata dukungan, Pemkab Bondowoso memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat peserta PTSL. Ia juga meminta seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah aktif mendukung program ini serta memastikan seluruh aset desa terdaftar agar memiliki kepastian hukum.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab, BPN, dan masyarakat, termasuk penyesuaian data pertanahan dengan data perpajakan untuk mewujudkan data yang valid dan transparan.

“Mari jadikan GEMAPATAS sebagai gerakan bersama menata kepemilikan tanah yang tertib dan berkeadilan, demi kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan di Bondowoso,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso, Zubaidi, menerangkan, pemerintah Kabupaten Blitar bersama masyarakat melaksanakan gerakan pemasangan patok tanah sebagai bagian dari persiapan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2006. Kegiatan ini menargetkan penerbitan 15.000 sertifikat tanah di 23 desa, terdiri dari 14 desa baru dan 9 desa lanjutan.

Kepala Desa setempat menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai dasar tertib administrasi pertanahan. “Dengan pemasangan patok, batas tanah menjadi jelas dan sengketa bisa dicegah sejak awal,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat juga mulai menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi. “Kami mengajak warga aktif berpartisipasi agar setiap tanah memiliki kepastian hukum. Ini langkah kecil dengan manfaat besar bagi masa depan.” pungkasnya.

Kegiatan GEMAPATAS ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan mempercepat sertifikasi tanah di Bondowoso.(rif/syn)